Siapa yang mengatur AI di Indonesia? Regulator utama di ranah digital adalah Komdigi (dulu Kominfo).

Regulator utama

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang berganti nama dari Kominfo pada Oktober 2024, adalah regulator digital/AI dalam praktik. Komdigi menerbitkan surat edaran etika AI dan menyiapkan rancangan Perpres AI.

Kerangka yang berlaku

Indonesia belum memiliki undang-undang AI khusus, tetapi bukan berarti tanpa aturan. Yang sudah ada: UU PDP (UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) yang berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, serta Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang bersifat panduan, tidak mengikat. Pemerintah juga menyiapkan rancangan Perpres soal AI (etika + peta jalan) yang ditargetkan terbit 2026 dan disebut bersifat tata kelola tanpa sanksi — cek status terbarunya. Jadi jangan menulis Indonesia punya UU AI sendiri, dan jangan samakan dengan EU AI Act.

Data pribadi

Untuk data pribadi, UU PDP berlaku, dan otoritas pengawas data (lembaga PDP) sedang dibentuk — cek status terbarunya. Mengirim data pribadi pelanggan ke AI/cloud asing (API LLM dari AS atau China) termasuk transfer data ke luar negeri menurut UU PDP — hanya boleh bila negara/pihak tujuan punya tingkat perlindungan setara atau ada pengaman yang memadai, atau dengan dasar yang sah lainnya. Cara menjaga data tetap di Indonesia: self-host model terbuka, memakai cloud dalam negeri, atau pemrosesan lokal.

Kalau Anda ingin lebih dari sekadar mencoba AI dan mulai menyatukannya ke dalam pekerjaan, ada platform yang menggabungkan chat, otomatisasi, dan aplikasi di satu tempat — misalnya osFoundry, platform AI agentik tempat Anda menghubungkan model sendiri (BYO model).

Baca juga

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.