Apakah Indonesia punya undang-undang AI? Jawaban jujurnya: belum ada UU AI khusus, tetapi bukan berarti tanpa aturan.

Belum ada UU AI khusus

Indonesia belum memiliki undang-undang AI khusus, tetapi bukan berarti tanpa aturan. Yang sudah ada: UU PDP (UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) yang berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, serta Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang bersifat panduan, tidak mengikat. Pemerintah juga menyiapkan rancangan Perpres soal AI (etika + peta jalan) yang ditargetkan terbit 2026 dan disebut bersifat tata kelola tanpa sanksi — cek status terbarunya. Jadi jangan menulis Indonesia punya UU AI sendiri, dan jangan samakan dengan EU AI Act.

Yang sudah ada

UU PDP (UU 27/2022) mengatur data pribadi dan berlaku penuh sejak Oktober 2024. Surat Edaran Kominfo No. 9/2023 memberi panduan etika AI yang tidak mengikat.

Yang sedang disiapkan

Pemerintah menyiapkan rancangan Perpres soal AI (etika + peta jalan) yang ditargetkan terbit 2026, bersifat tata kelola. Cek status terbarunya. Jangan samakan dengan EU AI Act.

Kalau Anda ingin lebih dari sekadar mencoba AI dan mulai menyatukannya ke dalam pekerjaan, ada platform yang menggabungkan chat, otomatisasi, dan aplikasi di satu tempat — misalnya osFoundry, platform AI agentik tempat Anda menghubungkan model sendiri (BYO model).

Baca juga

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.