Regulasi AI di Indonesia per 2026: belum ada UU AI khusus, tetapi ada UU PDP, surat edaran etika AI, dan rancangan Perpres yang sedang disiapkan.
Kerangka saat ini
Indonesia belum memiliki undang-undang AI khusus, tetapi bukan berarti tanpa aturan. Yang sudah ada: UU PDP (UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) yang berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, serta Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang bersifat panduan, tidak mengikat. Pemerintah juga menyiapkan rancangan Perpres soal AI (etika + peta jalan) yang ditargetkan terbit 2026 dan disebut bersifat tata kelola tanpa sanksi — cek status terbarunya. Jadi jangan menulis Indonesia punya UU AI sendiri, dan jangan samakan dengan EU AI Act.
UU PDP sebagai tulang punggung
Untuk pemakaian AI yang menyentuh data pribadi, UU PDP adalah aturan utama. Mengirim data pribadi pelanggan ke AI/cloud asing (API LLM dari AS atau China) termasuk transfer data ke luar negeri menurut UU PDP — hanya boleh bila negara/pihak tujuan punya tingkat perlindungan setara atau ada pengaman yang memadai, atau dengan dasar yang sah lainnya. Cara menjaga data tetap di Indonesia: self-host model terbuka, memakai cloud dalam negeri, atau pemrosesan lokal.
Untuk pengguna dan UMKM
Karena Indonesia belum punya UU AI dengan klasifikasi risiko yang mengikat, sebagian besar pemakaian AI konsumen/UMKM (chatbot, menulis, membuat gambar) tidak diatur sebagai kategori khusus. Tetap saja, jika AI dipakai untuk keputusan penting (rekrutmen, kredit, kesehatan), berhati-hatilah dan utamakan pengawasan manusia. Praktik baik: transparansi dan menjaga data. Indonesia belum mewajibkan pelabelan konten AI lewat undang-undang (berbeda dari sebagian negara). Surat Edaran Etika AI mendorong transparansi, tetapi sifatnya tidak mengikat. Meski begitu, memberi tahu bahwa sebuah konten dibuat dengan AI adalah praktik yang baik — apalagi untuk materi iklan/promosi dan untuk deepfake, agar audiens tidak tertipu.
Kalau Anda ingin lebih dari sekadar mencoba AI dan mulai menyatukannya ke dalam pekerjaan, ada platform yang menggabungkan chat, otomatisasi, dan aplikasi di satu tempat — misalnya osFoundry, platform AI agentik tempat Anda menghubungkan model sendiri (BYO model).
Baca juga
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.