Etika AI adalah prinsip agar AI dikembangkan dan dipakai secara bertanggung jawab — adil, transparan, dan menghormati privasi.
Prinsip utama
Transparansi (jelas saat memakai AI), keadilan (tidak diskriminatif), privasi (melindungi data), dan akuntabilitas (ada yang bertanggung jawab).
Di Indonesia
Surat Edaran Kominfo No. 9/2023 memberi panduan etika AI (inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, transparansi), meski tidak mengikat. Indonesia belum memiliki undang-undang AI khusus, tetapi bukan berarti tanpa aturan. Yang sudah ada: UU PDP (UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) yang berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, serta Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang bersifat panduan, tidak mengikat. Pemerintah juga menyiapkan rancangan Perpres soal AI (etika + peta jalan) yang ditargetkan terbit 2026 dan disebut bersifat tata kelola tanpa sanksi — cek status terbarunya. Jadi jangan menulis Indonesia punya UU AI sendiri, dan jangan samakan dengan EU AI Act.
Untuk pengguna
Praktik baik: beri tahu saat memakai AI, jaga data, dan periksa hasil. AI bisa mengarang fakta dengan meyakinkan (halusinasi). Selalu periksa ulang hal penting dari sumber yang tepercaya.
Kalau Anda ingin lebih dari sekadar mencoba AI dan mulai menyatukannya ke dalam pekerjaan, ada platform yang menggabungkan chat, otomatisasi, dan aplikasi di satu tempat — misalnya osFoundry, platform AI agentik tempat Anda menghubungkan model sendiri (BYO model).
Baca juga
Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.