AI dan hak cipta menimbulkan pertanyaan: milik siapa karya yang dibuat AI? Di Indonesia, jawabannya bergantung pada kontribusi manusia.

Aturan dasar

Karya yang sepenuhnya dibuat AI tanpa kontribusi kreatif manusia umumnya tidak dilindungi hak cipta di Indonesia dan bisa masuk domain publik (panduan DJKI), karena UU Hak Cipta (UU 28/2014) mensyaratkan pencipta manusia. Kalau Anda menambah kreativitas nyata — prompt yang kompleks, kurasi, penyuntingan lanjutan — bagian itu bisa diakui sebagai ciptaan Anda. UU Hak Cipta sedang direvisi untuk era AI (per 2026) — cek perkembangannya. Periksa juga syarat lisensi/komersial tiap tool.

Kontribusi manusia

Kalau Anda menambah kreativitas nyata (prompt kompleks, kurasi, penyuntingan), bagian itu bisa diakui sebagai ciptaan Anda. Karya AI murni umumnya tidak terlindungi.

Lisensi tool

Selain hak cipta, cek syarat lisensi tiap tool — tingkat gratis sering membatasi pemakaian komersial.

Kalau Anda ingin lebih dari sekadar mencoba AI dan mulai menyatukannya ke dalam pekerjaan, ada platform yang menggabungkan chat, otomatisasi, dan aplikasi di satu tempat — misalnya osFoundry, platform AI agentik tempat Anda menghubungkan model sendiri (BYO model).

Baca juga

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.