Memakai gambar AI secara komersial menuntut perhatian pada lisensi tool dan status hak cipta.

Periksa lisensi tool

Tingkat gratis sering membatasi pemakaian komersial. Periksa syarat tiap tool (mis. Firefly menekankan data yang ‘aman’ komersial).

Hak cipta

Karya yang sepenuhnya dibuat AI tanpa kontribusi kreatif manusia umumnya tidak dilindungi hak cipta di Indonesia dan bisa masuk domain publik (panduan DJKI), karena UU Hak Cipta (UU 28/2014) mensyaratkan pencipta manusia. Kalau Anda menambah kreativitas nyata — prompt yang kompleks, kurasi, penyuntingan lanjutan — bagian itu bisa diakui sebagai ciptaan Anda. UU Hak Cipta sedang direvisi untuk era AI (per 2026) — cek perkembangannya. Periksa juga syarat lisensi/komersial tiap tool.

Penandaan

Untuk materi iklan/promosi, Indonesia belum mewajibkan pelabelan konten AI lewat undang-undang (berbeda dari sebagian negara). Surat Edaran Etika AI mendorong transparansi, tetapi sifatnya tidak mengikat. Meski begitu, memberi tahu bahwa sebuah konten dibuat dengan AI adalah praktik yang baik — apalagi untuk materi iklan/promosi dan untuk deepfake, agar audiens tidak tertipu.

Kalau Anda ingin lebih dari sekadar mencoba AI dan mulai menyatukannya ke dalam pekerjaan, ada platform yang menggabungkan chat, otomatisasi, dan aplikasi di satu tempat — misalnya osFoundry, platform AI agentik tempat Anda menghubungkan model sendiri (BYO model).

Baca juga

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.