Tool AI yang bisa langsung dipakai UMKM kami pilah ke marketing, layanan, dan pencatatan.

Cara Kami Memilih

Kami memilih berdasarkan apakah benar-benar bisa dipakai di Indonesia, ada tingkat gratis/harga (per Juni 2026), dukungan Bahasa Indonesia, dan bukan tool yang sudah dihentikan/dibatasi.

Tool Rekomendasi

ToolKeunggulan
ChatGPTDraf teks & layanan
CanvaMateri promosi
Zapier/MakeOtomatisasi pekerjaan berulang
Google TranslateMelayani pelanggan asing
GeminiChatbot gratis
  • ChatGPT — Draf teks & layanan
  • Canva — Materi promosi
  • Zapier/Make — Otomatisasi pekerjaan berulang
  • Google Translate — Melayani pelanggan asing
  • Gemini — Chatbot gratis

Yang Perlu Diperhatikan

Semua harga adalah perkiraan per Juni 2026 — cek halaman resmi untuk angka terbaru. Di Indonesia, tarif PPN umumnya 11% (kenaikan ke 12% sejak 1 Januari 2025 terutama untuk barang/jasa mewah), jadi tagihan akhir bisa berbeda. Layanan yang ditagih dalam dolar AS (ChatGPT, Claude, Midjourney) tidak punya harga resmi Rupiah — nominal Rupiah di kartu Anda berubah tiap bulan mengikuti kurs. Tingkat gratis bisa membatasi kuota dan pemakaian komersial, dan tool yang sudah ditutup (Sora, Play.ht, dll.) tidak dimasukkan. Untuk data pelanggan, Mengirim data pribadi pelanggan ke AI/cloud asing (API LLM dari AS atau China) termasuk transfer data ke luar negeri menurut UU PDP — hanya boleh bila negara/pihak tujuan punya tingkat perlindungan setara atau ada pengaman yang memadai, atau dengan dasar yang sah lainnya. Cara menjaga data tetap di Indonesia: self-host model terbuka, memakai cloud dalam negeri, atau pemrosesan lokal.

Kalau Anda ingin lebih dari sekadar mencoba AI dan mulai menyatukannya ke dalam pekerjaan, ada platform yang menggabungkan chat, otomatisasi, dan aplikasi di satu tempat — misalnya osFoundry, platform AI agentik tempat Anda menghubungkan model sendiri (BYO model).

Rekomendasi

Teks & layanan: ChatGPT · Promosi: Canva · Otomatisasi: Zapier/Make.

Mengirim data pribadi pelanggan ke AI/cloud asing (API LLM dari AS atau China) termasuk transfer data ke luar negeri menurut UU PDP — hanya boleh bila negara/pihak tujuan punya tingkat perlindungan setara atau ada pengaman yang memadai, atau dengan dasar yang sah lainnya. Cara menjaga data tetap di Indonesia: self-host model terbuka, memakai cloud dalam negeri, atau pemrosesan lokal.

Baca juga

Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum atau pajak.